Sistem Operasional Asuransi Syariah

Sistem Operasional Asuransi Syariah

 

Oleh

Amalia Damayanti

NIM : 2016470094

Elya Nurhidayah

NIM : 2016470102

 

A.     Pendahuluan

1.      Latar Belakang

Asuransi atau pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia, adanya peristiwa yang tidak bisa diprediksi, membuat seseorang khawatir akan kedatangannya, baik dari segi jiwa maupun harta atau kekayaannya. Oleh karena itu setiap manusia selalu menghadapi risiko yang merupakan sifat hakiki manusia yang menunjukkan ketidakberdayaannya dibandingkan dihadapan sang pencipta.

Adanya lembaga penjamin yang mampu menangani permasalahan tersebut sangatlah diharapkan. Hadirnya asuransi merupakan jalan terang terbukanya harapan. Sebenarnya konsep asuransi Islam sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah. Saat itu suku Arab terdiri atas berbagai suku besar dan kecil.Sebagaimana diketahui Rasulullah adalah keturunan dari suku Qurais, salah satu suku yang terbesar.Beberapa ketentuan sistem aqilah yang Rasulullah buat mengenai ketentuan penyelamatan jiwa para tawanan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika tawanan tertahan oleh musuh karena perang, pihak dari tawanan harus membayar tebusan kepada musuh untuk membebaskannya.

Asuransi Syariah sudah pasti berbeda dengan produk asuransi konvensional lainnya. Salah satu perbedaannya adalah asuransi syariah ini merupakan produk asuransi yang berbasis syariah dimana ajaran Islam menjadi landasan hukumnya. Sistem operasional asuransi syariah yang mengedepankan rasa tolong menolong, sebagai sarana perlindungan secara menyeluruh untuk diri pribadi dan keluarga untuk masa depan.

 

2.      Fokus Pembahasan

Fokus pembahasan dalam makalah ini adalah sistem operasional asuransi syariah.

 

 3.   Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk membahas sistem operasional asuransi syariah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.      Pembahasan

1.      Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.[1]

Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa arab taka-fala-yataka-fulu-takaful yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya asuransi takaful merupakan pihak yang tertanggung penjamin atas segala risiko kerugian, kerusakan, kehilangan, atau kematian yang dialami oleh nasabah (pihak tertanggung). Dalam hal ini, si tertanggung mengikat perjanjian (penjaminan resiko) dengan si penanggung atas barang atau harta, jiwa dan sebagainya berdasarkan prinsip bagi hasil yang mana kerugian dan keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak.[2]

 

2.      Prinsip Operasional Asuransi Syariah

Sistem operasional asuransi syariah dilandasi oleh tiga prinsip. Para ulama dan ahli ekonomi Islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi takaful ditegakkan atas tiga prinsip:

a.        Saling bertanggung jawab

Para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah. Rasa tanggung jawab terhadap sesama merupakan kewajiban setiap muslim. Rasa tanggung jawab ini tentu lahir dari sifat saling menyayangi, mencintai, saling membantu dan merasa mementingkan kebersamaaan.

b.       Saling bekerjasama atau saling membantu

Saling bekerjasama yang berarti diantara peserta asuransi takaful yang satu dengan yang lainnya saling bekerja sama dan saling tolong menolong dalam mengatasi kesulitan yang diderita.

c.        Saling melindungi

Saling melindungi penderitaan satu sama lain, yang berarti bahwa para peserta asuransi takaful akan berperan sebagai pelindung bagi peserta lain yang mengalami gangguan keselamatan berupa musibah yang dideritannya.[3]

 

3.      Sistem Operasional Asuransi Syariah

Sistem operasional asuransi syariah terdapat dua tipe pada asuransi syariah yaitu sebagai berikut :

a.         Sistem operasional Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Asuransi jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa yaitu suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau insurance, yang dimana pihakasuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.

1)                Akad (perjanjian)

Akad merupakan salah satu persoalan pokok dalam asuransi konvensional yang menjadikannya haram oleh para ulama. Karena dengan akad yang ada di asuransi konvensional dapat berdampak pada munculnya gharar, maisir dan riba. Oleh karena itu pada asuransi syariah mengatasi masalah-masalah tersebut.[4]

 

2) Mekanisme Pengelolaan Dana

a) Perusahaan sebagai pemegang amanah

Sistem operasional asuransi syariah adalah saling tolong bertanggung jawab, saling membantu, dan saling melingdungi antara para pesertanya. Perusahaan asuransi syariah diberi kepercayaan atau amanah oleh peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian.

b) Sistem pada produk saving (ada unsur tabungan)

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) seara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang dibayarkan terganutng kepada keuangan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang akan dibayarkan. Setiap premi yang dibayarkan akan dipisah dalam 2 rekening tabungan:

(1) Rekening tabungan peserta, yaitu dana yang merupakan milik peserta yang dibayarkan bila Perjanjian berakhir, Peserta mengundurkan diri dan Peserta meninggal dunia

(2)  Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila Peserta meninggal dunia dan Perjanjian telah berakhir.

Selanjutnya kumpulan dana peserta ini diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi asuransi), akan dibagi menurut prinsip mudharobah dibuat dalam satu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

 

3)  Sistem pada produk non saving

Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi dimasukan dalam rekening tabarru’ perusahaan. Yaitu kumpulan dana yang diniatkansebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu dan dibarkan bila peserta meninggal dunia dan perjanjian telah berakhir.

4)  Manfaat asuransi

a)  Manfaat pada produk tabungan

Manfaat takafulli yang akan diperoleh peserta atau ahli warisnya adalah sebagai berikut :

(1)  Jika peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian maka peserta atau ahli waris akan memperoleh (a) Dana rekening tabungan yang telah disetor, (b) Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharobah dari rekening tabungan dan (c) Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.

(2)  Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh (a) Dana rekening tabungan yang telah disetor dan (b) Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharobah dari rekening tabungan.[5]

5) Sumber Biaya Operasional

Dalam operasionalnya asuransi syariah yang berbentuk bisnis seperti perseroan terbatas (PT), sumber biaya operasionalnya menjadi sangat menentukan dalam perkembangan dan pertumbuhan industri. Lain dengan halnya asuransi syariah yang berbentuk sosil, mutual, atau koperasi, disini peran pemerintah harus dominan terutama dalam memberikan subsidi ditahap awal berdirinya asuransi tersebut. Asuransi syariah yang bersifat sosial tentu tidak terlampaui mengutamakan aspek manfaat sebesar-besarnya bagi anggotanya sebagaimana fungsi utama asuransi syariah, yaitu wataawanu alal birri wattaqwa saling menolong dalam kebajikan dan taqwa.

1)  Bagi hasil surplus underwriting

Bagi hasil yang diperoleh dari surplus underwriting, yang dibagi secara proporsional antara peserta dan pengelola dengan nisbah yang telah ditetapkan sebelumnya.

2)  Bagi hasil Investasi

Bagi hasil yang diperoleh secara proporsional berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah ditentukan, baik dari hasil investasi dana rekening tabungan peserta maupun dari rekening tabaaru’.

3)  Dana pemegang saham

Dana yang disiapkan oleh para pemegang saham maupun modal setor babgi perusahaan, baik pada tahap awal berdirinya perusahaaan maupun penambahan dana setelah dperusahaan berjalan, beserta hasil investasi atas dana tersebut.[6]

 

b.   Asuransi Umum (Kerugian)

Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

1)  Sistem Operasional

a Konsep Takafuli (Tolong Menolong)

Bentuk tolong menolong ini diwujudkan dalam bentuk kontribusi dana kebajikan (dana tabarru’) sebesar yang ditetapkan. Apabila ada salah satu dari peserta takafuli atau peserta asuransi syariah mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung resiko, dimana klaimnya dibayarkan dari akumulasi dana tabarru’ yang terkumpul.

 

 

b)  Perjanjian (Akad)

Akad yang mendasari kontrak asuransi syariah (Kerugian) adalah akad tabarru’, di mana pihak pemberi dengan ikhlas memberikan sesuatu (kontribusi/premi) tanpa ada keinginan untuk menerima  apa  pun dari orang yang menerima, kecuali hanya mengharapkan keridhaan Allah. Hal ini tentu akan sangat berbeda dengan akad dalam asuransi konvensional.  Dalam  asuransi konvensional, akad yang di gunakan adalah akad Mu’awadhah. Yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain, berhak menerima pengganti dari pihak yang diberinya.[7]

2)  Prinsip-prinsip Asuransi Syariah (Kerugian)

a)  Prinsip berserah Diri dan Ikhtiar

Allah adalah pemilik mutlak atau pemilik sebenarnya seluruh harta kekayaan. Maka menjadi hak-Nya pula untuk memberikannya kepada siapa saja yang ddikehendakinnya atau merenggutnya dari siapa saja yang dikehendakinnya. Allah lah yang menentukan seseorang menjadi kaya dan menentukan seseorang menjadi miskin.

b)  Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun)

Prinsip yang paling utama dalam konsep asuransi syariah adalah prinsip tolong menolong baik untuk Life insurance maupun general insurance. Ini adalah bentuk solusi bagi mekanisme operasional untuk asuransi syariah. Tolong-Menolong atau dalam Al-Qur’an disebut Ta’awun adalah inti dari semua prinsip dalam asuransi syariah atau pondasi dasar dalam menegakkan konsep asuransi syariah.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang konsep tolong-menolong. Seperti Allah berfirman :

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. Janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.(QS. Al-Maidah : 2).

c)  Prinsip Saling Bertanggung Jawab

Para peserta asuransi syariah setuju untuk saling bertanggung jawab antara satu sama lain. Memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah, hal ini dapat diperhatikan dari Hadits berikut ini

“Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh (jasad). Apabila dari satu anggotanya tidak sehat, maka akan berpengaruh kepada seluruh tubuh”. (HR Bukhari dan Muslim).

d)  Prinsip Saling Kerja Sama dan Bantu Membantu

Salah satu keutamaan umat Islam adalah saling membantu sesamanya dalam kebajikan. Karena, bantu-membantu merupakan gambaran sifat kerja sama sebagai aplikasi dari ketakwaan kepada Allah. Ayat Al-Qur’an yang mengandung maksud ini adalah “bekerja samalah kamu pada perkara-perkara kebajikan dan takwa. Jangan bekerja sama dalam perkara-perkara dosa dan permusuhan.” (Qs. Al-maidah : 2).

e)  Prinsip Ganti Rugi (Indennity)

Kebanyakan kontrak asuransi kerugian dan kontrak asuransi kesehatan merupakan kontrak indemnity atau kontrak pergantian kerugian. Penanggung menyediakan penggantian kerugian untuk kerugian yang nyata diderita tertanggung, dan tidak lebih besar daripada kerugian itu. Batas tertinggi kewajiban penanggung berdasarkan prinsip adalah memulihkan tertanggung pada posisi ekonomi yang sama dengan posisinya sebelum terjadi kerugian. Hal ini bisa berarti jumlah yang tercantum dalam polis bukanlah merupakan jumlah yang harus dibayarkan, tetapi menyatakan batas maksimum.[8]

3)  Mekanisme Pengelolaan Dana

a)  Sebagai Pemegang Amanah

Kedudukan perusahaan asuransi syariah dalam transaksi asuransi kerugian, adalah sebagai mudharib (pemegang amanah). Asuransi menginvestasikan dana tabarru’ yang terkumpul dari kontribusi peserta, kepada instrumen investasi yang dibenarkan oleh syara’. Mudharib berkewajiban untuk membayarkan klaim, apabila ada salah satu dari peserta mengalami musibah. Juga berkewajiban menjaga dan menjalankan amanah yang di embannya secara adil, transparan dan profesional. Dalam mengelola dana peserta yang terkumpul pada kumpulan dana tabarru’, mudharib diawasi secara teknis dan operasional oleh komisaris dan secara syar’i diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

b)  Mekanisme Pengelolaan Dana

Dalam praktik dibeberapa perusahaaan kerugian (syariah) di Indonesia dan Malaysia misalnya Syarikat takaful Malaysia dan Asuransi takaful umum, Tripakarta cabang Syariah, Bringin Sejahtra cabang Syariah dan Jasindo cabang Syariah, mekanisme pengelolaan dana adalah sebagai berikut.

Dana dibayarkan peserta, kemudian terjadi akad mudharabah (bagi hasil) antara mudharib (pengelola) dan shahibul mal (peserta). Kumpulan dana tersebut kemudian diinvestasikan secara syariah ke bank syariah maupun keinvestasi syariah lainnya, lalu dikurangi biaya-biaya operasional (seperti klaim, reasuransi dll). Selanjutnya profit dilakukan bagi hasil antara mudharib dan shohibul mall sesuai dengan skim bagi hasil yang telah ditentukan sebelumnya (misalnya 60:40). Bagian yang 60% untuk mudharib perusahaan tadi setelah dikurangi biaya administrasi dan sisanya menjadi profit. Sedangkan bagian yang lain yaitu 40% menjadi profit bagi hasil untuk partisipan.

c)  Manfaat Takafuli (Tolong-Menolong)

Manfaat takaful bagi peserta akan diperoleh apabila terjadi hal-hal berikut :

(1) Dapat dirasakan oleh semua peserta yang ditakdirkan Allah mendapat musibah kerugian, kecelakaan, kebakaran, kehilangan dan musibah lainnya yang di cover. Pada saat itulah peserta lainnya melalui dana tabarru’ ikut menanggungnya.

(2) Diperolah setelah masa kontrak berahir. Apabila peserta belum pernah mendapat klaim dan tidak membatalkan pertanggungannya, maka akan mendapat bagi hasil bila ada profit sebesar skim mudharabah yang diperjanjikan.[9]

4)  Underwriting

Underwriting adalah proses penaksiran moralitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah calon tertanggung dapat ditutup asuransinya, dan jika dapat klasifikasi resiko yang sesuai bagi tertanggung. Sedangkan mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif diantara sekelompok orang tertentu, dan morbiditas adalah jumlah kejadian relatif sakit atau penyakit diantara sekelompok orang tertentu.

Dengan demikian, underwriting adalah proses yang dengannya pengelolanya asurasni syariah mempertimbangkan dan menentukan apakah akan menerima partisipasi ganti rugi yang dibuat pemohon dan menentukan syarat-syarat yang akan ditentukan.

Underwriting merupakan proses penyeleaian dan pengelompokan resiko yang akan datang. Tugas ini adalah sebuah elemen yang esensial dalam operasi perusahaan asuransi. Sebab, maksud underwriting adalah memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi resiko yang diperkirakan akan mendatangkan laba. Tanpa underwriting yang efisien, perusahaan asuransi tidak akan mampu bersaing.[10]

Dalam melakukan proses underwriting  terdapat tiga konsep penting, yaitu kemungkinan menderita kerugian, tingkat resiko dan hukum bilangan besar.

5)  Klaim (Claims)

Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugian yang tersedia berdasarkan perjanjian. Sedangkan istilah lain Klaim adalah proses yang mana peserta dapat memperoleh hak-hak berdasarkan perjanjian tersebut. Semua usaha yang diberikan untuk menjamin hak-hak tersebut dihormati sepenuhnya sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena itu penting bagi pengelola asuransi syariah untuk mengatasi klaim secara efisien.

Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rosulnya (Muhammad) dan juga janganlah kamu menghianati amanat-amanat yang diperayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui”. (Qs Al-Anfaal : 27).

Untuk lebih memahami proses penyelesaian klaim, kita harus melihat beberapa hal berikut.

a)  Jenis Kerugian

Sebelum kita mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, kita pahami terlebih dahulu jenis-jenis kerugian. Secara umum jenis kerugian dapat digolongkan menjadi tiga (a) Kerugian seluruhnya (total loss), (b) Kerugian sebagian (partian loss) dan (c) Kerugian pihak ketiga.

b)  Penggantian Kerugian

Setelah mengenal jenis kerugian, selanjutnya dengan penggantian kerugian/kerusakan yang dialami oleh tertanggung dalam perusahaan asuransi syariah. Cara penggantian mengacu pada kondisi dan kesepakatan yang tertulis dalam polis. Yaitu pemilihan cara penggantian yang ada pada penanggung apakah akan mengganti dengan uang tunai, memperbaiki atau membangun ulang obyek yang mengalami kerusakan.

c)  Prosedur Klaim

Secara umum prosedur klaim pada asuransi kerugian (umum) hampir sama, baik asuransi syariah maupun konvensional. Adapun yang membedakan dari masing-masing perusahaan adalah kecepatan dan kejujuran dalam menilai suatu klaim. Pemberitahuan klaim, bukti klaim kerugian, penyelidikan dan penyelesaian klaim.[11]

6)   Reasuransi

Reasuransi syariah adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi dengan penanggung ulang, dimana ada proses suka sama suka risiko dan persyaraatannya yang ditetapkan dalam akad. Dalam operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah, terbebas dari gharar, maisir, dan riba.[12]

7)  Tujuan reasuransi

Tujuan reasuransi adalah sama, yaitu untuk mengurangi atau memperkecil beban resiko yang diterimanya dngan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada pihak penggnung. Dengan pertanggungan ulang ini, penanggung pertama dapat mengurangi atau memperkecil resiko-resiko yang diterimaya dipandang dari segi kemungkinan kerugian materiil.[13]

 

 

 

 

 

 

 

C.     Kesimpulan

1.    Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

2.    Sistem operasional asuransi syariah dilandasi oleh tiga prinsip yaitu: saling bertanggung jawab, saling bekerjasama atau saling membantu, saling melindungi.

3.    Sistem operasional asuransi syariah terdapat dua tipe pada asuransi syariah yaitu sebagai berikut: Konsep asuransi Jiwa dan Konsep Asuransi Umum (Kerugian). Asuransi jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Suhendi, Hendi  dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik. Bandung: Mimbar Pustaka, 2005.

Muhaimin, Iqbal. Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2005.

Sula, M. Syakir. ASURANSI SYARIAH (LIFE AND GENERAL) KONSEP dan SISTEM OPERASIONAL, Jakarta : GemmaInsani, 2004.

Darmawi, Herman. manajemen Asuransi, Jakarta:Bumi Aksara, 2000.

Amrin, Abdullah. Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah, Jakarta :PT Gramedia, 2011.



[1] Iqbal Muhaimin, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), 2

[2] Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik,(Bandung: Mimbar Pustaka, 2005),  3-4

[3] Abdullah Amrin, Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah,( Jakarta :PT Gramedia 2011), 114

[4] M. Syakir Sula. Asuransi Syariah (Life And General) Konsep dan Sistem Operasional, (Jakarta : Gemma Insani, 2004 ), 174.

[5] Ibid,  176-179.

[6] Ibid, 180-181

[7] Ibid, 225 - 227

[8] Ibid, 228 - 240

[9] Ibid,  249 - 256

[10] Herman Darmawi, manajemen Asuransi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000),  31-32

[11] Loc.it, Syakir, 259 - 262.

[12] Ibid.,264

[13] Ibid.,364 

No comments:

Post a Comment

Sistem Operasional Asuransi Syariah

Sistem Operasional Asuransi Syariah   Oleh Amalia Damayanti NIM : 2016470094 Elya Nurhidayah NIM : 2016470102   A.      Pend...