LAPORAN POSISI KEUANGAN PADA KEGIATAN USAHA SYARI’AH

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Aktiva dan Komponen-Komponennya Dalam Laporan Keuangan Pada Kegiatan Usaha Syariah

       Aset adalah sumber daya yang dikuasai entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat eknomi masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah. [1]
a.     Kas
                  Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kas atau setara kas terdiri atas kas, giro pada Bank Indonesia, dan giro pada bank lain. Dalam pengertian kas termasuk mata uang rupiah dan valuta asing yang ditarik dari peredaran dan yang masih dalam tenggang waktu penukaran ke Bank Indonesia atau bank sentral negara yang bersangkutan. Kas merupakan salah satu komponen alat likuid dan tidak menghasilkan pendapatan, sehingga perlu dikendalikan besarnya agar tidak menimbulkan adanya dana yang menganggur (idle fund). Kas merupakan pos neraca yang paling likuid (lancar), dan lazim disajikan pada urutan pertama aktiva.

b.    Penempatan pada Bank Indonesia
           Penempatan pada Bank Indonesia terdiri dari dua bagian yaitu giro wadiah dan sertifikat wadiah. Giro wadiah pada Bank Indonesia adalah saldo rekening giro bank syariah baik dalam rupiah maupun mata uang asing di Bank Indonesia. Sertifikat wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek berdasarkan prinsip wadiah.
           Giro wadiah pada Bank Indonesia merupakan salah satu alat likuid dan tidak dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan. Giro wadiah pada Bank Indonesia yang wajib dipelihara adalah minimum sebesar giro wajib minimum (GWM) yang dihitung berdasarkan saldo yang tercatat pada Bank Indonesia. Sertifikat wadiah Bank Indonesia merupakan sarana penitipan dana jangka pendek oleh bank yang mengalami kelebihan likuiditas. Dalam akun giro wadiah pada Bank Indonesia termasuk saldo escrow account untuk tujuan tertentu. Escrow account adalah saldo rekening giro bank syariah di Bank Indonesia untuk tujuan tertentu.

c.       Giro pada bank lain
        Giro pada bank lain adalah saldo rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan luar negeri baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan tujuan untuk menunjang kelancaran transaksi antar bank. Giro pada bank lain dimaksudkan untuk kelancaran operasional transaksi antar bak. Pendapatan jasa giro dari bank umum konvensional digunakan untuk dana kebijakan. Bonus yang diterima dari bank umum syariah dapat diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.

d.      Penempatan pada bank lain
                   Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana pada bank syariah lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk antara lain sertifikat investasi mudharabah antarbank, deposito mudharabah, tabungan mudharabah, giro wadiah, dan tabungan wadiah yang dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan dana.

e.       Investasi pada efek (surat berharga)
                   Investasi pada efek (surat berharga) adalah investasi yang dilakukan pada surat berharga komersial, antara lain wesel ekspor, saham, obligasi dan unit penyertaan atau kontrak investasi kolektif (reksadana) sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Investasi pada efek (surat berharga) diperbolehkan sepanjang ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional dan perlakuan akuntansinya mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

     f. Piutang
1. Piutang Murabahah
       Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.


2. Piutang Salam
            Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual di belakang. Spesifikasi barang salam disepakati pada akad transaksi salam.
3. Piutang Istishna
          Istishna adalah akad penjualan antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan al-mashnu’ (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan penjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran di muka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.

   g. Pembiayaan mudharabah
      Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.

  h. Pembiayaan Musyarakah
            Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersamaan dalam suatu kemitraan, dengan nisbahpembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi.

  i. Pinjaman qardh
            Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.

 j. Penyaluran dana investasi terikat
            Penyaluran dana investasi terikat (mudharabah muqayyadah-executing) adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik dana (shahibil maal) dimana pemilik dana memberikan persyaratan tertentu dalam tujuan pembiayaan, sektor usaha, lokasi dan persyaratan lainnya serta bank ikut menaggung risiko atas penyaluran dana investasi terikat tersebut.

k. Aktiva produktif
            Penyisihan kerugian aktiva produktif dilakukan bank syariah dengan menggunakan dana yang diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak bank syariah dan tidak diperkenankan sebagai pengurang pendapatan dalam unsur perhitunagan distribusi hasil usaha. Hal ini dimaksudkan agar tidak merugikan nasabah.

  l. Persediaan
     Persediaan adalah aktiva non-kas tersedia untuk:
·         dijual dengan akad murabahah,
·         diserahkan sebagai bagian modal bank dalam akad pembiayaan mudharabah/musyarakah.
·         disalurkan dalam akad salam atau salam paralel, dan atau
·         aktiva istishna yang telah selesai tetapi belum diserahkan bank kepada pembeli akhir.

m. Ijarah
            Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara muajjir (lessor) dengan musta’jir (lessee) atas ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya. Sedangkan ijarah muntahiyah bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara lessor dengan lessee yang diakhiri dengan perpindahan hak milik obyek sewa.

n. Aktiva istishna dalam penyelesaian
Aktiva istishna dalam penyelesaian adalah aktiva istishna yang masih dalam proses pembuatan. Biaya istishna terdiri dari:
·           Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan, dan
·           Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif.



     o. Penyertaan pada entitas lain
            Penyertaan pada entitas lain adalah penanaman dana bank syariah/lembaga keuangan syariah dalam bentuk kepemilikan saham pada lembaga keuangan syariah lain untuk tujuan investasi jangka panjang baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lain, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi pembiayaan atau lainnya.

    p. Aktiva tetap dan Akumulasi Penyusutan
            Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk sipa pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Biaya perolehan adalah jumlah kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.

    q. Piutang Pendapatan
1. Piutang Pendapatan Bagi Hasil
            Piutang pendapatan bagi hasil adalah tagihan yang timbul karena mudharib telah melaporkan bagi hasil atas pengelolaan usaha tetapi kasnya belum diserahkan kepada bank.
2. Piutang Pendapatan Ijarah
            Piutang ijarah adalah tagihan yang timbul karena adanya pendapatan sewa yang belum diterima oleh bank sebagai pemilik obyek sewa dari transaksi ijarah atau ijarah muntahiyah bittamlik.

     r. Aktiva lainnya
            Aktiva lainnya adalah aktiva yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam pos-pos sebelumnya dan tidak cukup material disajikan dalam pos tersebut. Komponen aktiva lain-lain, antara lain:
·  aktiva tetap yang tidak digunakan,
·  beban dibayar dimuka,
·  beban yang ditangguhkan
·  agunan yang diambil alih,
·  emas batangan,
·  commemorative coin, dan
·  uang muka pajak.[2]

B.       Kewajiban dan Komponen-Komponennya Dalam Laporan Keuangan Pada Kegiatan Usaha Syariah

              Liabilitas adalah utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi. Karakteristik esensial kewajiban (liabilities) adalah bahwa entitas syariah mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu.
               Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Ini biasanya memang demikian, misalnya, dengan disertai jumlah yang terutang dari barang dan jasa yang telah diterima. Liabilitas Bank Syariah terdiri dari [3]:
a.    Liabilitas segera       : kewajiban Bank kepada  pihak  lain yang   sifatnya   wajib   segera   dibayarkan   sesuai   dengan perintah  pemberi  amanat  atau  perjanjian  yang  ditetapkan sebelumnya.[4]
b.    Bagi hasil yang belum dibagikan
c.     Simpanan :
·      Giro Wadiah     : fasilitas simpanan dana bagi Nasabah dengan akad titipan (wadiah).[5]
·      Tabungan Wadiah   : titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan (mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.[6]
d.    Simpanan dari bank lain :
·         Giro Wadiah
·         Tabungan Wadiah
e.     Utang:
·           Utang Salam      : utang yang timbul akibat transaksi salam, seperti yang telah dijelaskan pada topik piutang sebelumya
·           Utang Istisna’        : utang yang timbul akibat transaksi istishna’[7].
f.   Liabilitas pada bank lain : Meliputi simpanan wadiah, dana investasi tidak terikat. setoran jaminan, titipan dalam rangka pembiayaan mudharabah muqqayadah, surat berharga pasar keuangan syariah, surat berharga pasar modal syariah.[8]
g.    Pembiayaan yang diterima
h.    Utang pajak
i.      Pinjaman yang diterima
j.      Pinjaman subordinasi         : pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila Bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadi likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua kewajiban dan investasi tidak terikat.[9]







C.      Ekuitas dan Komponen-Komponennya Dalam Laporan Keuangan Pada Kegiatan Usaha Syariah

              Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua liabilitas dan dana syirkah temporer. Ekuitas Bank Syariah terdiri dari:
·           Modal disetor    : Modal awal perusahaan yang disetorkan murni dari pemilik. Modal awal dapat menghitung dengan jumlah ekuitas keseluruhan ditambah laba dan dikurangi kerugian bersih dan pengambilan pribadi. [10]
·         Tambahan modal disetor
·        Penghasilan komprehensif lain  :  berisi pos-pos penghasilan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba-rugi sebagaimana disyaratkan atau diizinkan oleh SAK[11]
·    Saldo laba            : akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu[12]
-Saldo laba akan bertambah apabila perusahaan membukukan laba bersih dan berkurang apabila rugi bersih.
-Saldo laba akan berkurang apabila perusahaan menetapkan pembagian dividen kepada pemegang saham.[13]
·      Modal Sumbangan   : Modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari harga jual apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dan donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan (donated capital).[14]

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan :
1. Aktiva dan komponen-komponennya dalam laporan keuangan pada kegiatan usaha syariah meliputi :


k. Aktiva produktif
l.  Persediaan
m. Ijarah
n.  Aktiva istishna dalam penyelesaian
o. Penyertaan pada entitas lain
p. Aktiva tetap dan Akumulasi Penyusutan
q. Piutang Pendapatan :
·      Piutang Pendapatan Bagi Hasil
·      Piutang Pendapatan Ijarah
q. Aktiva lainnya
 
Text Box: a. Kas
b. Penempatan pada Bank Indonesia
c. Giro pada bank lain
d. Penempatan pada bank lain
e. Investasi pada efek (surat berharga)
f. Piutang :
• Piutang Salam
• Piutang Istishna
g. Pembiayaan mudharabah
h. Pembiayaan Musyarakah
i. Pinjaman qardh
j. Penyaluran dana investasi terikat













2. Kewajiban dan komponen-komponennya dalam laporan keuangan pada kegiatan usaha syariah meliputi :


e. Utang:
·         Utang Salam
·         Utang Istisna’
f.  Liabilitas pada bank lain
g.  Pembiayaan yang diterima
h.  Utang pajak
i.   Pinjaman yang diterima
j.   Pinjaman subordinasi




 
Text Box: a. Liabilitas segera
b. Bagi hasil yang belum dibagikan 
c. Simpanan :
• Giro Wadiah
• Tabungan Wadiah
d. Simpanan dari bank lain :
• Giro Wadiah
• Tabungan Wadiah












3. Ekuitas dan komponen-komponennya dalam laporan keuangan pada kegiatan usaha syariah meliputi :
Text Box: • Modal disetor
• Tambahan modal disetor
• Penghasilan komprehensif lain  
• Saldo laba
• Modal Sumbangan
































DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia.2003.Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia. (Jakarta: Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia)
http://akuntansikeuangan.com/laporan-posisi-keuangan-bank-syariah/ diakses pada 27/09/2017
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2015/09/PAPSI-BPRS-9.2-Kewajiban-Lain-Kewajiban-Segera-301213.pdf diakses pada 27/09/2017
http://microsite.kompasiana.com/ojk/ib-syariah/news/cari-tahu-perbedaan-giro-wadiah-dan-giro-mudharabah_150 diakses pada 27/09/2017
http://binarahmah.com/pembiayaan/tabungan-wadiah/ diakses pada 27/09/2017
http://ekawidyaputriarumdini.blogspot.co.id/2010/05/piutang-aktiva-tetap-berwujud-utang.html diakses pada 27/09/2017
http://www.bi.go.id/id/statistik/metadata/sp-syariah/Documents/15KewajibanKepadaBankLain.pdf
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2015/09/PAPSI-BPRS-9.5-Kewajiban-Lain-Pinjaman-Subordinasi-301213.pdf diakses pada 27/09/2017
http://dosenakuntansi.com/pengertian-ekuitas pada 27/09/2017
http://www.warsidi.com/2017/04/pengertian-istilah-akuntansi-sak-etap.html pada 27/09/2017
https://glosaribusiness.com/index.php/term/Ekonomi,47821-saldo-laba-adalah.xhtml diakses pada 27/09/2017
http://niaays.blogspot.co.id/2016/04/perseroan-terbatas-deviden-saldo-laba.html pada 27/09/2017
https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/12/berbagai-definisi-modal/





[2] Tim Penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, 2003, Jakarta: Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia hal. 19 s.d. 142.
[3] http://akuntansikeuangan.com/laporan-posisi-keuangan-bank-syariah/ diakses pada 27/09/2017
[8] http://www.bi.go.id/id/statistik/metadata/sp-syariah/Documents/15KewajibanKepadaBankLain.pdf
[14] https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/12/berbagai-definisi-modal/

No comments:

Post a Comment

Sistem Operasional Asuransi Syariah

Sistem Operasional Asuransi Syariah   Oleh Amalia Damayanti NIM : 2016470094 Elya Nurhidayah NIM : 2016470102   A.      Pend...