BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Aktiva
dan Komponen-Komponennya Dalam Laporan Keuangan Pada Kegiatan Usaha Syariah
Aset
adalah sumber daya yang dikuasai entitas syariah masa kini yang timbul dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat eknomi masa depan diharapkan akan
diperoleh entitas syariah. [1]
a.
Kas
Kas adalah mata uang kertas dan logam
baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang
sah. Kas atau setara kas terdiri atas kas, giro pada Bank Indonesia, dan giro
pada bank lain. Dalam pengertian kas termasuk mata uang rupiah dan valuta asing
yang ditarik dari peredaran dan yang masih dalam tenggang waktu penukaran ke
Bank Indonesia atau bank sentral negara yang bersangkutan. Kas merupakan salah
satu komponen alat likuid dan tidak menghasilkan pendapatan, sehingga perlu
dikendalikan besarnya agar tidak menimbulkan adanya dana yang menganggur (idle
fund). Kas merupakan pos neraca yang paling likuid (lancar), dan lazim
disajikan pada urutan pertama aktiva.
b.
Penempatan pada Bank Indonesia
Penempatan
pada Bank Indonesia terdiri dari dua bagian yaitu giro wadiah dan sertifikat
wadiah. Giro wadiah pada Bank Indonesia adalah saldo rekening giro bank syariah
baik dalam rupiah maupun mata uang asing di Bank Indonesia. Sertifikat wadiah
Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti
penitipan dana berjangka pendek berdasarkan prinsip wadiah.
Giro
wadiah pada Bank Indonesia merupakan salah satu alat likuid dan tidak
dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan. Giro wadiah pada Bank Indonesia yang
wajib dipelihara adalah minimum sebesar giro wajib minimum (GWM) yang dihitung
berdasarkan saldo yang tercatat pada Bank Indonesia. Sertifikat wadiah Bank
Indonesia merupakan sarana penitipan dana jangka pendek oleh bank yang
mengalami kelebihan likuiditas. Dalam akun giro wadiah pada Bank Indonesia
termasuk saldo escrow account untuk tujuan tertentu. Escrow account adalah
saldo rekening giro bank syariah di Bank Indonesia untuk tujuan tertentu.
c.
Giro pada bank lain
Giro pada bank lain adalah saldo
rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan luar negeri baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing dengan tujuan untuk menunjang kelancaran
transaksi antar bank. Giro pada bank lain dimaksudkan untuk kelancaran
operasional transaksi antar bak. Pendapatan jasa giro dari bank umum
konvensional digunakan untuk dana kebijakan. Bonus yang diterima dari bank umum
syariah dapat diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.
d.
Penempatan pada bank lain
Penempatan pada bank lain adalah
penanaman dana pada bank syariah lain baik di dalam negeri maupun di luar
negeri dalam bentuk antara lain sertifikat investasi mudharabah antarbank,
deposito mudharabah, tabungan mudharabah, giro wadiah, dan tabungan wadiah yang
dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan dana.
e.
Investasi pada efek (surat berharga)
Investasi pada efek (surat berharga)
adalah investasi yang dilakukan pada surat berharga komersial, antara lain
wesel ekspor, saham, obligasi dan unit penyertaan atau kontrak investasi
kolektif (reksadana) sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Investasi pada efek (surat berharga) diperbolehkan sepanjang ada fatwa dari
Dewan Syariah Nasional dan perlakuan akuntansinya mengikuti prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
f. Piutang
1.
Piutang Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli.
2.
Piutang Salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual
dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual di belakang.
Spesifikasi barang salam disepakati pada akad transaksi salam.
3.
Piutang Istishna
Istishna adalah akad penjualan antara
al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang juga bertindak sebagai
penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk membuat
atau mengadakan al-mashnu’ (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan
pembeli dan penjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat
berupa pembayaran di muka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka waktu
tertentu.
g. Pembiayaan mudharabah
Pembiayaan
mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana
(shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan
kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) menurut
kesepakatan dimuka.
h.
Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik
modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara
bersamaan dalam suatu kemitraan, dengan nisbahpembagian hasil sesuai dengan
kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan
kontribusi.
i.
Pinjaman qardh
Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu.
j.
Penyaluran dana investasi terikat
Penyaluran dana investasi terikat
(mudharabah muqayyadah-executing) adalah akad kerjasama usaha antara bank
sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik dana (shahibil
maal) dimana pemilik dana memberikan persyaratan tertentu dalam tujuan
pembiayaan, sektor usaha, lokasi dan persyaratan lainnya serta bank ikut
menaggung risiko atas penyaluran dana investasi terikat tersebut.
k. Aktiva produktif
Penyisihan kerugian aktiva produktif dilakukan bank syariah dengan
menggunakan dana yang diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak bank
syariah dan tidak diperkenankan sebagai pengurang pendapatan dalam unsur
perhitunagan distribusi hasil usaha. Hal ini dimaksudkan agar tidak merugikan
nasabah.
l.
Persediaan
Persediaan adalah aktiva non-kas tersedia
untuk:
·
dijual dengan akad murabahah,
·
diserahkan sebagai bagian modal bank
dalam akad pembiayaan mudharabah/musyarakah.
·
disalurkan dalam akad salam atau salam
paralel, dan atau
·
aktiva istishna yang telah selesai
tetapi belum diserahkan bank kepada pembeli akhir.
m. Ijarah
Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara muajjir (lessor) dengan musta’jir
(lessee) atas ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya.
Sedangkan ijarah muntahiyah bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang
antara lessor dengan lessee yang diakhiri dengan perpindahan hak milik obyek
sewa.
n. Aktiva istishna dalam penyelesaian
Aktiva
istishna dalam penyelesaian adalah aktiva istishna yang masih dalam proses
pembuatan. Biaya istishna terdiri dari:
·
Biaya langsung, terutama biaya untuk
menghasilkan barang pesanan, dan
·
Biaya tidak langsung yang berhubungan
dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif.
o. Penyertaan pada entitas lain
Penyertaan pada entitas lain adalah penanaman dana bank syariah/lembaga
keuangan syariah dalam bentuk kepemilikan saham pada lembaga keuangan syariah
lain untuk tujuan investasi jangka panjang baik dalam rangka pendirian maupun
ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lain, termasuk penyertaan sementara
dalam rangka restrukturisasi pembiayaan atau lainnya.
p. Aktiva tetap dan Akumulasi Penyusutan
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk sipa
pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi
perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal
perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Biaya perolehan
adalah jumlah kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan
untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan
aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
q. Piutang Pendapatan
1.
Piutang Pendapatan Bagi Hasil
Piutang pendapatan bagi hasil adalah tagihan yang timbul karena mudharib
telah melaporkan bagi hasil atas pengelolaan usaha tetapi kasnya belum
diserahkan kepada bank.
2.
Piutang Pendapatan Ijarah
Piutang ijarah adalah tagihan yang
timbul karena adanya pendapatan sewa yang belum diterima oleh bank sebagai
pemilik obyek sewa dari transaksi ijarah atau ijarah muntahiyah bittamlik.
r. Aktiva lainnya
Aktiva lainnya adalah aktiva yang
tidak dapat secara layak digolongkan dalam pos-pos sebelumnya dan tidak cukup
material disajikan dalam pos tersebut. Komponen aktiva lain-lain, antara lain:
·
aktiva tetap yang tidak digunakan,
·
beban dibayar dimuka,
·
beban yang ditangguhkan
·
agunan yang diambil alih,
·
emas batangan,
·
commemorative coin, dan
·
uang muka pajak.[2]
B.
Kewajiban
dan Komponen-Komponennya Dalam Laporan Keuangan Pada Kegiatan Usaha Syariah
Liabilitas adalah utang
entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesiannya
diharapkan mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas syariah yang
mengandung manfaat ekonomi. Karakteristik esensial kewajiban (liabilities)
adalah bahwa entitas syariah mempunyai kewajiban (obligation) masa kini.
Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau untuk
melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu.
Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak
mengikat atau peraturan perundangan. Ini biasanya memang demikian, misalnya,
dengan disertai jumlah yang terutang dari barang dan jasa yang telah diterima. Liabilitas
Bank Syariah terdiri dari [3]:
a. Liabilitas
segera : kewajiban Bank kepada pihak
lain yang sifatnya wajib
segera dibayarkan sesuai
dengan perintah pemberi amanat
atau perjanjian yang
ditetapkan sebelumnya.[4]
b.
Bagi hasil yang belum dibagikan
c.
Simpanan :
·
Giro Wadiah : fasilitas simpanan dana bagi Nasabah
dengan akad titipan (wadiah).[5]
·
Tabungan Wadiah : titipan murni dari pihak penitip
(muwaddi’) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan (mustawda) yang
diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang
yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan
keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.[6]
d.
Simpanan dari bank lain :
·
Giro Wadiah
·
Tabungan Wadiah
e.
Utang:
·
Utang Salam : utang yang timbul
akibat transaksi salam, seperti yang telah dijelaskan pada topik piutang
sebelumya
·
Utang Istisna’ : utang yang timbul
akibat transaksi istishna’[7].
f. Liabilitas pada bank lain : Meliputi
simpanan wadiah, dana investasi tidak terikat. setoran jaminan, titipan dalam
rangka pembiayaan mudharabah muqqayadah, surat berharga pasar keuangan syariah,
surat berharga pasar modal syariah.[8]
g.
Pembiayaan yang diterima
h.
Utang pajak
i.
Pinjaman yang diterima
j.
Pinjaman subordinasi : pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian
hanya dapat dilunasi apabila Bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam
hal terjadi likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua kewajiban
dan investasi tidak terikat.[9]
C.
Ekuitas
dan Komponen-Komponennya Dalam Laporan Keuangan Pada Kegiatan Usaha Syariah
Ekuitas adalah hak residual atas aset
entitas syariah setelah dikurangi semua liabilitas dan dana syirkah temporer.
Ekuitas Bank Syariah terdiri dari:
·
Modal disetor : Modal awal perusahaan yang disetorkan
murni dari pemilik. Modal
awal dapat menghitung dengan jumlah ekuitas keseluruhan ditambah laba dan
dikurangi kerugian bersih dan pengambilan pribadi. [10]
·
Tambahan modal disetor
·
Penghasilan komprehensif lain : berisi
pos-pos penghasilan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak
diakui dalam laba-rugi sebagaimana disyaratkan atau diizinkan oleh SAK[11]
·
Saldo
laba : akumulasi hasil usaha
periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi
periode lalu[12]
-Saldo laba akan bertambah apabila perusahaan membukukan
laba bersih dan berkurang apabila rugi bersih.
-Saldo laba akan berkurang apabila perusahaan menetapkan pembagian dividen kepada pemegang saham.[13]
-Saldo laba akan berkurang apabila perusahaan menetapkan pembagian dividen kepada pemegang saham.[13]
·
Modal Sumbangan : Modal yang diperoleh
kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari
harga jual apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dan donasi pihak
luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam
pengertian modal sumbangan (donated capital).[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan :
1.
Aktiva dan komponen-komponennya dalam laporan keuangan pada kegiatan usaha syariah
meliputi :
|
2. Kewajiban dan komponen-komponennya dalam laporan
keuangan pada kegiatan usaha syariah meliputi :
|
3. Ekuitas dan komponen-komponennya dalam laporan
keuangan pada kegiatan usaha syariah meliputi :

DOWNLOAD FILE : MAKALAH POSISI KEUANGAN PADA KEGIATAN USAHA SYARIAH.DOC
DAFTAR PUSTAKA
http://akuntansikeuangan.com/laporan-posisi-keuangan-bank-syariah/
diakses pada 27/09/2017
Tim
Penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia.2003.Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah
Indonesia. (Jakarta: Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia)
http://akuntansikeuangan.com/laporan-posisi-keuangan-bank-syariah/
diakses pada 27/09/2017
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2015/09/PAPSI-BPRS-9.2-Kewajiban-Lain-Kewajiban-Segera-301213.pdf
diakses pada 27/09/2017
http://microsite.kompasiana.com/ojk/ib-syariah/news/cari-tahu-perbedaan-giro-wadiah-dan-giro-mudharabah_150
diakses pada 27/09/2017
http://binarahmah.com/pembiayaan/tabungan-wadiah/
diakses pada 27/09/2017
http://ekawidyaputriarumdini.blogspot.co.id/2010/05/piutang-aktiva-tetap-berwujud-utang.html
diakses pada 27/09/2017
http://www.bi.go.id/id/statistik/metadata/sp-syariah/Documents/15KewajibanKepadaBankLain.pdf
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2015/09/PAPSI-BPRS-9.5-Kewajiban-Lain-Pinjaman-Subordinasi-301213.pdf
diakses pada 27/09/2017
http://dosenakuntansi.com/pengertian-ekuitas
pada 27/09/2017
http://www.warsidi.com/2017/04/pengertian-istilah-akuntansi-sak-etap.html
pada 27/09/2017
https://glosaribusiness.com/index.php/term/Ekonomi,47821-saldo-laba-adalah.xhtml
diakses pada 27/09/2017
http://niaays.blogspot.co.id/2016/04/perseroan-terbatas-deviden-saldo-laba.html
pada 27/09/2017
https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/12/berbagai-definisi-modal/
[2] Tim Penyusun
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan
Syariah Indonesia, 2003, Jakarta: Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia
hal. 19 s.d. 142.
[3]
http://akuntansikeuangan.com/laporan-posisi-keuangan-bank-syariah/ diakses pada
27/09/2017
[7] http://ekawidyaputriarumdini.blogspot.co.id/2010/05/piutang-aktiva-tetap-berwujud-utang.html diakses pada 27/09/2017
[8]
http://www.bi.go.id/id/statistik/metadata/sp-syariah/Documents/15KewajibanKepadaBankLain.pdf
[12] https://glosaribusiness.com/index.php/term/Ekonomi,47821-saldo-laba-adalah.xhtml diakses pada 27/09/2017
[14]
https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/12/berbagai-definisi-modal/
No comments:
Post a Comment